Sejarah Organisasi
Sejak diambil
alih tugas keimigrasian oleh Negara Republik Indonesia dari bangsa Belanda pada
tahun 1950, diperlukan Pejabat Teknis Imigrasi yang handal dan profesional di
seluruh wilayah Indonesia dan Pewakilan RI di luar negeri. Diawali dengan
pembentukan Pendidikan Kursus Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Djawatan
Imigrasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis keimigrasian.
Kemudian kategori penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi selanjutnya
adalah Akademi Imigrasi yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman RI
Nomor J.P.17/59/11 tanggal 21 Desember 1959 tentang pembentukan Akademi
Imigrasi (AIM). Hal ini merupakan konsekuensi logis akan kebutuhan aparatur keimigrasian
yang terampil dan profesional yang bertugas sebagai penegak hukum yang kemudian
dikembangkan dalam empat fungsi Imigrasi (Pelayanan Keimigrasian, Penegakan
Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.)
menjadi dasar pendirian Lembaga Pendidikan ini.
Akademi Imigrasi
menghasilkan 3 Angkatan, yaitu AIM I, II, III dalam kurun waktu 1962-1976. Pada
tahun 1976, Akademi Imigrasi dihentikan dikarenakan dibutuhkan Pejabat Teknis
dalam kurun waktu yang singkat dan Pendidikan teknis Keimigrasian dilakukan
melalui Crash Program yaitu PTK (Pendidikan Teknis Keimigrasian) dan PDK
(Pendidikan Dasar Keimigrasian). Setelah berhenti selama 23 tahun, akhirnya
pada tahun 1999, berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan
Perundangundangan RI Nomor M.07.PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Akademi Imigrasi, program pendidikan Akademi Imigrasi kembali diaktifkan,
dengan dimulainya Pendidikan
Akademi Imigrasi Angkatan 4 (AIM 4). Di waktu yang sama, Akademi
Imigrasi masih menyelenggarakan Pendidikan Teknis Keimigrasian yang masih
berjalan hingga saat ini. Pendidikan Teknis Keimigrasian yang dimaksud di
antaranya yaitu Pendidikan Teknis Keimigrasian (PTK), Pendidikan Dasar
Keimigrasian (PDK), Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim), Pendidikan
Pejabat Imigrasi (Dikpim), Pendidikan Dasar Keimigrasian Lanjutan (PDKL), dan
Pendidikan Teknis Keimigrasian lainnya.
Terjadi perubahan
Struktur di Akademi Imigrasi, yang disebabkan perkembangan dunia Pendidikan
Kedinasan yang secara substantif akademik berada di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan kondisi tersebut setiap Perguruan Tinggi di
Indonesia harus mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait
dengan Pendidikan Tinggi. Seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Perguruan Tinggi.
Dengan
memperhatikan ketentuan tersebut, Akademi Imigrasi telah bertransformasi
menjadi lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan jenjang
pendidikan terapan (vokasi) Diploma 4 melalui Surat Keputusan Menteri
Ristekdikti Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi. Atas dasar tersebut
menjadikan Politeknik Imigrasi memiliki 4 Program Studi saat ini, yang terdiri
dari 3 (tiga) Program Studi Diploma 4, yaitu Program Studi Hukum Keimigrasian,
Administrasi Keimigrasian, Manajemen Teknologi Keimigrasian, dan 1 (satu)
Program Studi Diploma 3 Keimigrasian.
Berdasarkan
pada urutan historis dan proses transformasi tersebut, maka lulusan dari
pendidikan keimigrasian di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dari Institusi Politeknik Imigrasi. Hal ini dikarenakan Politeknik
Imigrasi merupakan hasil dari transformasi beberapa Pendidikan Teknis
Keimigrasian sebelumnya.