Tugas Fungsi
Poltekim mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekim menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian;
c. pelaksanaan penelitian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal;
f. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
g. pelaksanaan administrasi akademik dan umum;
h. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.