Home » Tugas dan Fungsi

 

Tugas    Fungsi

Poltekim mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekim menyelenggarakan fungsi : 

a.  penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar; 

b.  penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian; 

c.  pelaksanaan penelitian; 

d.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

e.  pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal; 

f.  pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; 

g.  pelaksanaan administrasi akademik dan umum; 

h.  pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; dan 

i.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.