Home » Profil Poltekim

Profil   

Sejak tahun 1999, Poltekim atau Akademi Imigrasi pada saat itu telah menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri, yang memberikan kewenangan kepada Poltekim sebagai penyelenggara pendidikan kedinasan. Prinsip tata pamong adalah menumbuhkan budaya kerja egaliter, kolegial dan menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran dan pengambilan keputusan, berlaku bagi pengembangan sistem tata pamong di Politeknik Imigrasi. Budaya kerja tersebut ditegakkan dengan memperhatikan semua ketentuan, yang dalam pelaksanaannya melalui suatu mekanisme yang dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi dan peran di dalam Politeknik Imigrasi.
Tuntutan perubahan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi, dan seiring dengan perkembangan dunia Pendidikan Kedinasan yang secara substantif akademik berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadilah perubahan struktur di Akademi Imigrasi. Dalam hal ini setiap Perguruan Tinggi di Indonesia harus mengacu kepada beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan Pendidikan Tinggi, antara lain adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
Dengan memperhatikan beberapa ketentuan tersebut, melalui Surat Keputusan Menteri Ristekdikti Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi, telah mentransformasi Akademi Imigrasi menjadi lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma IV. Saat ini, Politeknik Imigrasi memiliki 4 (empat) Program Studi yang terdiri dari 3 (tiga) Program Studi Diploma IV, yaitu Program Studi Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Manajemen Teknologi Keimigrasian, dan 1 (satu) Program Studi Diploma III Keimigrasian. Aturan tersebut mengikat dan menjadi acuan bersama yang dikembangkan berdasarkan prinsip inklusif, berlaku universal bagi seluruh elemen sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan pimpinan Program Studi.
Sistem manajemen yang diterapkan memiliki jenjang kepemimpinan yang cukup efisien dan bersifat kolektif. Begitu juga di lingkup Program Studi sebagai sub sistem yang tidak terpisahkan dari Politeknik Imigrasi, kepala Program Studi bertanggung jawab atas terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi. Direktur Poltekim dibantu oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik, Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum, serta Ketua Program Studi. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik, Kepala Bagian Administrasi Umum, Kepala Unit Laboratorium Administrasi, Kepala Unit Perpustakaan, Kasubbag Administrasi Akademik, Kasubbag Administrasi Peserta Didik, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Kepala Unit Perpustakaan, serta Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.
Adapun Senat Politeknik Imigrasi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat Politeknik Imigrasi yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan Direktur POLTEKIM menjadi rencana kerja dan peraturan Program Sarjana. Berikut gambaran umum mengenai fungsi, tugas, dan wewenang dalam struktur organisasi lingkup Politeknik Imigrasi seperti tercantum dalam gambar berikut: