Youth in the Correctional System in Indonesia : Conditions and Stories - Politeknik Imigrasi
Home » Berita Poltekim » Youth in the Correctional System in Indonesia : Conditions and Stories
Youth in the Correctional System in Indonesia : Conditions and Stories
... Kegiatan dibuka oleh Mr. Tom (Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat) dan Bapak A. Yus Pah Rudin (Direktur Perawatan, Kesehatan & Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Dihadiri juga oleh Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, taruna/i POLTEKIP dan mahasiswa umum. Diskusi ini membahas tentang pengertian Juvenile Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dasar hukum SPPA itu sendiri, penerapan SPPA di Indonesia, dan studi contoh kasus pidana anak. Adapun dasar hukum Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia yaitu o Konstitusi 1945 o Undang – Undang Pemasyarakatan tahun 1995 o Undang – Undang Perlindungan Anak tahun 2003 o Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012 o Konvensi Hak – Hak Anak Intenasional. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia belum berjalan seperti seharusnya karena banyaknya pihak penegak hukum dan masyarakat yang belum memahami tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh sebab itu, perlu adanya kesatuan paham antara penegak hukum, Dirjen Pemasyarakatan, dan juga masyarakat dalam menyikapi suatu tindak pidana anak. Diskusi ini juga diisi oleh pembicara lainnya yaitu Radifan Rizki Zhafari dan Dannisa Azizah (PK BAPAS). Mereka menyampaikan bahwa ada 3 faktor utama penyebab kriminalitas anak  Low economy background  Poor Parenting  Social environment